Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram, Begini Penjelasan Syaik Al-Qardhawi
Miftah yusufpati
Kamis, 30 Januari 2025 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID--Salah satu prinsip yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT. Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga.
Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fikih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap.
Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah SAW melaknat kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya.
Baca juga: Fikih Muhammadiyah Lebih dari Sekadar Halal dan Haram
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT. Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga.
Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fikih membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap.
Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah SAW melaknat kepada yang meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan seterusnya.
Baca juga: Fikih Muhammadiyah Lebih dari Sekadar Halal dan Haram