home global news

Menteri ATR Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Buntut Kasus Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:19 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid (kiri).Foto/ist
Kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten berbuntut Panjang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mencopot 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pasca kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km tersebut.

Menurut Nusron, keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.

Baca juga: Panggil Menteri ATR/BPN, Komisi II: Pemagaran Laut Tidak Boleh Terulang

Berikut inisial pejabat yang mendapat sanksi: JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).

WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya