LANGIT7-Jakarta,- - Kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten berbuntut Panjang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mencopot 6 pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pasca kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km tersebut.
Menurut Nusron, keputusan itu dibuat setelah audit investigatif di internal kementerian. “Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot di antara delapan orang itu.
Baca juga:
Panggil Menteri ATR/BPN, Komisi II: Pemagaran Laut Tidak Boleh Terulang Berikut inisial pejabat yang mendapat sanksi: JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.
Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Nusron mengatakan bahwa pagar laut itu mengantongi sertifikat HGB. Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat.
Dia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Ada 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.
Namun, ia mengatakan penerbitan sertifikat itu cacat prosedur
(ori)