LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga prosedur wajib yang tidak dijalankan dalam proses penggusuran lahan seluas 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelanggaran prosedur ini mengakibatkan lima rumah warga yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) sah justru ikut tergusur pada Selasa (30/1).
Prosedur pertama yang dilanggar adalah tidak adanya pengajuan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum eksekusi dilakukan. Menurut Nusron, hal ini seharusnya menjadi tahap awal karena dalam amar putusan gugatan tidak terdapat perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Pelanggaran kedua terletak pada tidak adanya surat permohonan bantuan pengukuran lahan dari pengadilan kepada BPN. Padahal, langkah ini sangat krusial agar juru sita pengadilan dapat mengetahui batas-batas lahan yang akan dieksekusi dengan tepat dan tidak merugikan pihak lain.
Kelalaian prosedur ketiga adalah pengadilan tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. "Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," tegas Nusron saat meninjau lokasi pada Jumat (7/2/2025).
Akibatnya, lima bangunan milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan Bank Perumahan Rakyat (BPR) yang memiliki SHM sah kini rata dengan tanah.
Penggusuran ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Putusan tersebut merupakan hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk yang dibeli dari Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Dalam perkembangannya, lahan seluas 3,6 hektare ini mengalami beberapa kali pergantian kepemilikan. Awalnya, lahan dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid. Selanjutnya, Abdul Hamid menjual ke Kayat yang kemudian memecah lahan menjadi empat bidang dengan SHM 704, 705, 706, dan 707.
Kasus ini bermula ketika transaksi jual beli antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah. Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal melunasi pembayaran. Mimi Jamilah kemudian mengajukan gugatan dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.
"Saya menganggap ini (penghuni) masih sah," tegas Nusron sembari menjelaskan bahwa seharusnya ada proses pembatalan sertifikat terlebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian prosedur ini harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi warga yang memiliki SHM sah.
(lam)