KKP Minta Pelaku Budidaya Lobster Segera Lengkapi Izin Usaha
Mahmuda attar hussein
Rabu, 22 September 2021 - 09:27 WIB
Pelaku budidaya lobster mempersiapkan pengiriman Foto: Langit7.id/IStock
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha. Ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021)
Adin mengemukakan hal tersebut di dalam kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada 21 September 2021.
Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 rumah tangga produksi/ perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.
"Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Adin.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021)
Adin mengemukakan hal tersebut di dalam kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada 21 September 2021.
Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 rumah tangga produksi/ perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha.
Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.
"Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Adin.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa.