Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home global news detail berita

KKP Minta Pelaku Budidaya Lobster Segera Lengkapi Izin Usaha

mahmuda attar hussein Rabu, 22 September 2021 - 09:27 WIB
KKP Minta Pelaku Budidaya Lobster Segera Lengkapi Izin Usaha
Pelaku budidaya lobster mempersiapkan pengiriman Foto: Langit7.id/IStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha. Ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan.

"Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021)

Adin mengemukakan hal tersebut di dalam kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada 21 September 2021.

Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 rumah tangga produksi/ perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha.

Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.

"Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Adin.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa.

Bang Rudi, sapaan akrab Muhammad Syafrudin, mengajak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dipedomani oleh para pembudidaya. Bang Rudi juga mengimbau agar nelayan tidak melakukan pelanggaran pengelolaan lobster.

"Saya imbau jangan sampai dari masyarakat Sumbawa ini melakukan penyelundupan lobster atau melakukan budidaya yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster.

Selain itu, masih menurut Drama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.

“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” tegas Drama.

Namun demikian, Drama menyampaikan akan mengoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk memfasilitasi

Baca Juga

Berawal dari Lemari Plastik, Muslim Ini Punya 2200 Mitra Budi Daya Lobster Air Tawar

Pacu Komoditas Ekspor, KKP Kembangkan Teknologi Budidaya Ikan Bubara

Intensifkan pengawasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengintensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster guna

Langkah ini untuk memastikan agar program prioritas KKP berjalan maksimal dengan tetap menjaga keseimbangan ekologi, sosial dan ekonomi.

"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.

Baca Juga

Tingkatkan Perekonomian Nasional, KKP Genjot Produktivitas Budidaya Perikanan

Ia mengutarakan harapannnya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," terang Adin.

Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental.

Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.

Sumber: Antara

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)