LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) berhasil membudidayakan lobster.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (4/11), menyambut gembira berita tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
"Capaian ini patut kita apresiasi, tentunya kerja keras Pemerintah untuk bisa menjadi prime mover, menjadi jembatan untuk peningkatan budidaya lobster. Kami percaya Indonesia mampu dan tidak kalah dengan negara tetangga," kata Dirjen yang akrab disapa Tebe.
Sesuai Permen KP tersebut, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmentasi usaha meliputi pendederan dan pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi dalam empat kategori yakni pendederan I, dimana proses budidayanya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram.
Baca juga:
Menteri KKP akan Terapkan Kebijakan Perikanan Berbasis KuotaKemudian pendederan II, diatas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran I, diatas 30 gram sampai dengan 150 gram dan Pembesaran II, diatas 150 gram.
Tebe menyebut KKP selalu siap mendukung untuk pengembangannya, seperti akses sarana dan prasarana, pendampingan teknologi dan lainnya. Melalui teknologi BPBAP Situbondo sudah berhasil membudidayakan lobster.
"Untuk budidaya lobster, kami di KKP mendukung penuh baik regulasinya, pendampingan dan hal lain yang dibutuhkan untuk peningkatan produktivitas lobster. Karena kita ingin, Indonesia sebagai produsen lobster dunia," terangnya.
Tebe menilai kebijakan menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggenjot industri budidaya sangat tepat. Dari sisi ekonomi, penghentian eksportasi BBL, salah satunya ke Vietnam, akan menurunkan produksi budidaya lobster Vietnam dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk merebut pangsa pasar yang ada.
"Indonesia punya potensi jadi produsen dunia untuk lobster, karena kita memiliki sumber BBL di Indonesia yang sangat besar. Inilah kesempatan dan potensi kita untuk membudidayakan dan merajai pasar lobster dunia," tegasnya.
Baca juga:
KKP Jajaki Kerjasama Membuat Kapal Patroli dengan Persenjataan CanggihDalam hasil penelitian, lanjut Tebe, menunjukkan tingkat sintasan atau kelulushidupan lobster di alam hanya 0,01 persen. Ia membayangkan betapa berharganya jika satu ekor benih bisa menjadi lobster dewasa untuk dikonsumsi.
"Oleh karena itu dilakukanlah upaya budidaya, dimana dengan melakukan budidaya lobster diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan ketersediaan lobster di alam," imbuhnya.
KKP juga memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia, sesuai dengan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit. Kemudahan tersebut untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.
"Besarnya keuntungan yang didapat pembudidaya membuat kita semakin optimis sektor ini dapat berkembang pesat. Terlebih, Indonesia memiliki BBL yang melimpah sebagai modal utama dilakukannya budidaya, dan SDM yang sudah terbukti mampu menjalankan budidaya serta perairan yang cocok untuk budidaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Tebe juga ingin menyadarkan masyarakat bahwa nilai ekspor lobster konsumsi akan jauh menguntungkan daripada ekspor benih. Apalagi, budidaya lobster adalah village based industry, yang artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar.
(sof)