LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Indonesia segera menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal tersebut disampaikannya pada acara High-level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action dengan tema The Role of Ocean for Climate and Biodiversity yang diselenggarakan secara hybrid di Paviliun Indonesia, Scottish Event Campus (SEC), Glasgow, Selasa (2/11).
"Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat diwujudkan secara optimal," kata Menteri Trenggono.
Baca juga:
Usai Hadiri KTT COP26, Jokowi Terbang ke Abu DhabiDalam hal ini, Menteri Trenggono mencontohkan negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru, dan Australia yang telah menerapkan sistem kuota guna memastikan keberlanjutan sektor perikanan tangkap mereka.
"Bahkan, Tiongkok akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas (perikanan) lestari, dan lingkungan sehat untuk perikanan," ujar Menteri KKP.
Menteri Trenggono menjelaskan penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota akan dilengkapi dengan teknologi pemantauan terpadu.
Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku perikanan tangkap terhadap pengaturan, baik di area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, serta penggunaan anak buah kapal lokal.
"Kami menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu yang akan digunakan sebagai sistem utama untuk surveilans operasi penangkapan ikan," tambahnya.
Baca juga:
Dihadapan PM Shtayyeh, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia untuk PalestinaDi sini, KKP membagi WPPNRI dalam 3 (tiga) zona. Pertama, zona industri yang terbagi kuota penangkapannya untuk pelaku usaha perikanan (industri), nelayan tradisional, serta kuota hobi. Kedua, zona terbatas dan pemijahan, serta ketiga zona nelayan lokal yang pelaksanaannya tanpa kuota penangkapan.
"Sejauh ini melihat kemajuan dalam formulasi dan penerapan kebijakan (kuota), saya meyakini kebijakan perikanan berbasis kuota akan menghasilkan multiplier effect untuk pembangunan nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan," jelas Menteri Trenggono.
Menteri KKP menekankan bahwa implementasi kebijakan perikanan berbasis kuota dirancang sebagai perangkat kunci memberantas praktik perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing).
"Penerapan secara penuh kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada pencapaian strategi net-zero emissions dan updated national determined contribution (NDC)," terangnya.
"Saya percaya kita mampu mengoptimalkan potensi Ekonomi Biru (kita), dan pada saat yang sama menjaga keberlanjutan ekosistem untuk Indonesia yang makmur," pungkasnya.
(sof)