LANGIT7.ID, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Kapal yang diketahui berbendera Malaysia ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di wilayah tersebut.
Penangkapan pelaku illegal fishing di dekat overlapping claim area menunjukkan kesigapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, seperti dikutip Jumat (10/9).
Adin mengatakan sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) karena kapal tersebut mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries. Menurutnya, hal ini merupakan modus yang sering dilakukan para pelaku illegal fishing.
"Mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area. Padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," ungkapnya.
Baca juga:
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan DevisaDari hasil pemeriksaan, kapal PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Saat ini, kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’ tersebut. Apalagi, antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati.
Berdasarkan hal tersebut, kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.
"Untuk di unresolved maritime boundaries area, kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Namun, kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini," kata pria yang akrab disapa Ipunk.
"Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, justru harus mendatangkan manfaat untuk kita. Jadi, kalu jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar," tegasnya.
Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
(sof)