Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home global news detail berita

KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan Devisa

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:30 WIB
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan Devisa
ilustrasi nelayan (foto: antara foto)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa nilai produksi sektor perikanan laut Indonesia terhitung sekitar Rp132 triliun dengan peluang produksi melebihi 10 juta ton per tahun. Kebijakan penangkapan ikan terukur yang diusung KKP tersebut untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

"Terlebih dengan adanya penerapan trade limit ukuran ikan yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dari pasar perikanan global yang nilainya mencapai USD167 miliar," ujarnya saat membuka seminar perikanan secara daring, Senin (23/8).

Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di setiap WPPNRI agar pengelolaan sumber daya perikanan yang nilainya tidak kecil tersebut, juga dapat diukur hasilnya. Meliputi terukurnya angka produksi dan batasan penangkapan yang menunjukkan ketahanan ekosistem untuk mendukung ketahanan pangan.

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Natuna

Menurut Menteri Trenggono, terukurnya nilai produksi tak hanya menunjukkan ketahanan ekonomi tapi juga terukurnya nilai pendapatan dan kesejahteraan nelayan yang menunjukkan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.

"Kebijakan penangkapan terukur ditargetkan mampu menciptakan distribusi pertumbuhan di wilayah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini juga akan mendorong pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih tertata untuk kesehatan laut," katanya.

Dalam proses penerapannya, Menteri Trenggono menjelaskan terdapat sejumlah pengaturan didalamnya meliputi meliputi pengaturan area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, hingga jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan. Lalu pengaturan pelabuhan tempat pendaratan ikan dan jenis alat yang diperbolehkan.

"Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, KKP salah satunya akan memanfaatkan peran teknologi pengawasan yang terintegrasi. Langkah lainnya membangun sinergi dengan banyak pihak, utamanya dalam hal pembangunan sarana dan prasana pendukung serta pengawasan," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan salah satu dari tiga program terobosan KKP 2021-2024. Tiga program tersebut meliputi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan melalui Kebijakan Penangkapan Terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)