Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing pelaku
illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8). Dua kapal ikan asing ilegal yang ditangkap Ditjen Pengawsasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini diketahui berbendera Vietnam.
Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa penangkapan dua kapal asing tersebut menegaskan komitmen KKP dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing, sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.
Baca Juga: KKP Sebut Krakatau International Port Layak jadi Simpul Logistik Perikanan"Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam," kata Adin dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (20/8).
Adin menuturkan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera
Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Kedua kapal diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl). Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil," ujarnya.
Saat ini, kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam.
Baca Juga: KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benur Sepanjang 2021"Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overheat dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi," ujar Ipunk.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Selain gigih memberantas
illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku
destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Baca Juga:
Libatkan 4 PT Terbaik Dunia, Kominfo Berikan Pelatihan Digital untuk Pemimpin
Berpelukan, Manfaatnya Besar bagi Kesehatan Mental(asf)