Bukan Tak Dijamin, BPJS Kesehatan Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama
Tim langit 7
Jum'at, 31 Januari 2025 - 18:52 WIB
ilustrasi
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan 144 penyakit bisa ditangani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani FKTP.
"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina, Jumat (31/1/2025).
Dia melanjutkan, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
Baca juga:Ahli Gizi Tanggapi Wacana Belalang dan Ulat Sagu untuk Program MBG
“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani FKTP.
"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina, Jumat (31/1/2025).
Dia melanjutkan, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
Baca juga:Ahli Gizi Tanggapi Wacana Belalang dan Ulat Sagu untuk Program MBG
“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.