home global news

Ombudsman RI Minta Pemerintah Libatkan Pengecer dalam Rantai Pasok LPG 3 Kilogram

Selasa, 04 Februari 2025 - 21:05 WIB
Ombudsman RI minta pemerintah libatkan pengecer dalam rantai pasok LPG 3 kg.Foto/ilustrasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan sejumlah saran kepada pemerintah terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Di antaranya pelibatan pengecer menjadi salah satu bagian rantai pasok penyediaan LPG 3 kg, perbaikan distribusi pangkalan hingga peningkatan pengawasan distribusinya.

“Ombudsman RI menyoroti persoalan dalam penyaluran LPG 3 kg akhir-akhir ini yang berpotensi menimbulkan permasalahan layanan publik. Kebijakan yang melarang pengecer atau warung kecil untuk menjual LPG 3 kg dapat menghambat akses masyarakat, terutama di wilayah yang minim pangkalan resmi,” ujar Yeka, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2021, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Baca juga:Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Tangerang: Menteri ESDM Ungkap Ada Pengecer Nakal yang Permainkan Harga Subsidi

Selain itu, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2021 juga mengatur bahwa LPG 3 kg dapat digunakan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Yeka memberikan sejumlah saran terkait penyediaan dan penyaluran LPG 3 kg yang lebih baik. Pertama, Ombudsman meminta perbaikan distribusi pangkalan, dengan memastikan penyebaran yang merata di seluruh wilayah. Selanjutnya, Ombudsman mendorong pemerintah untuk melibatkan pengecer dalam rantai pasok LPG 3 kg.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya transparansi serta pengawasan distribusi LPG 3 kg, termasuk memastikan harga tetap terkendali dan ketersediaan LPG selalu aman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya