Ini Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Cek Sebelum Bepergian
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 22 September 2021 - 17:36 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, salah pintu masuk Indonesia, Ilustrasi Foto: Langit7.id/istock
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Meski di Jawa Bali tidak ada lagi wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 4.
Sepuluh daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Untuk daerah Jawa Bali, pelancong domestik dengan transportasi umum seperti pesawat udara diatur bahwa para penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM ini.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Meski di Jawa Bali tidak ada lagi wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 4.
Sepuluh daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Untuk daerah Jawa Bali, pelancong domestik dengan transportasi umum seperti pesawat udara diatur bahwa para penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).