Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Ini Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Cek Sebelum Bepergian

Garry Talentedo Kesawa Rabu, 22 September 2021 - 17:36 WIB
Ini Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Cek Sebelum Bepergian
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, salah pintu masuk Indonesia, Ilustrasi Foto: Langit7.id/istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Meski di Jawa Bali tidak ada lagi wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 4.

Sepuluh daerah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Untuk daerah Jawa Bali, pelancong domestik dengan transportasi umum seperti pesawat udara diatur bahwa para penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, bagi penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan PCR dan kartu vaksin hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bila masih memperoleh vaksin dosis pertama calon penumpang masih harus membawa hasil negatif PCR (H-2)

Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.

Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)