Kemkomdigi Usul Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 3 Tahun
Tim langit 7
Kamis, 06 Februari 2025 - 22:16 WIB
Kemkomdigi Usul Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 3 Tahun
LANGIT7.ID-Jakarta; Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital menghasilkan usulan pembatasan akses digital untuk anak di bawah 3 tahun. Hal ini disampaikan dalam keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi, Molly Prabawati mengungkapkan bahwa peserta rapat telah menyepakati usulan tersebut. "Untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital," ujarnya, menambahkan bahwa pada usia tersebut anak-anak lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Usulan pembatasan ini tidak hanya menyasar penggunaan media sosial, tetapi juga mencakup akses ke sistem elektronik secara keseluruhan. Namun, regulasi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diimplementasikan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi berencana menggelar forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pembahasan akan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan pembatasan tersebut.
Sementara itu, untuk kategori usia remaja, Kemkomdigi masih melakukan pengkajian mendalam terkait batas minimal usia yang perlu diberi batasan digital. Beberapa peserta dalam rapat mengusulkan usia 12 atau 13 tahun sebagai batas minimal, dengan pertimbangan pada usia tersebut anak-anak dinilai sudah mampu berpikir secara rasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo menekankan pentingnya keseimbangan antara hak anak mengakses informasi dan keamanan digital. "Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi. Ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," jelasnya.
Anindito juga menyoroti perlunya strategi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, peran orang tua, guru, sekolah, serta penyelenggara sistem elektronik harus bersinergi dan memiliki tanggung jawab masing-masing dalam melindungi anak di ruang digital.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi, Molly Prabawati mengungkapkan bahwa peserta rapat telah menyepakati usulan tersebut. "Untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital," ujarnya, menambahkan bahwa pada usia tersebut anak-anak lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Usulan pembatasan ini tidak hanya menyasar penggunaan media sosial, tetapi juga mencakup akses ke sistem elektronik secara keseluruhan. Namun, regulasi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diimplementasikan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi berencana menggelar forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pembahasan akan difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan pembatasan tersebut.
Sementara itu, untuk kategori usia remaja, Kemkomdigi masih melakukan pengkajian mendalam terkait batas minimal usia yang perlu diberi batasan digital. Beberapa peserta dalam rapat mengusulkan usia 12 atau 13 tahun sebagai batas minimal, dengan pertimbangan pada usia tersebut anak-anak dinilai sudah mampu berpikir secara rasional.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo menekankan pentingnya keseimbangan antara hak anak mengakses informasi dan keamanan digital. "Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi. Ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," jelasnya.
Anindito juga menyoroti perlunya strategi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, peran orang tua, guru, sekolah, serta penyelenggara sistem elektronik harus bersinergi dan memiliki tanggung jawab masing-masing dalam melindungi anak di ruang digital.