Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Tim langit 7
Sabtu, 08 Februari 2025 - 20:44 WIB
ilustrasi
Isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren menjadi perhatian khusus pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa hukum kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya) adalah haram.
Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan didalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan. "Kadang-kadang sekarang mengatas nama disiplin pendidikan,” katanya.
Kiai Cholil Nafis mengatakan salah satu kasus di pesantren yaitu ketika guru ingin menegakkan kedisiplinan kepada muridnya menggunakan kertas, namun setelah itu sang guru justru diadili di kepolisian hingga masuk kejeruji besi.
"Sangking takut melakukan kekerasan, lalu orang (murid) hanya dikeplak pakai koran atau pakai buku (oleh gurunya), orang (si guru) dipenjarakan," katanya.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa hukum kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya) adalah haram.
Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan didalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan. "Kadang-kadang sekarang mengatas nama disiplin pendidikan,” katanya.
Kiai Cholil Nafis mengatakan salah satu kasus di pesantren yaitu ketika guru ingin menegakkan kedisiplinan kepada muridnya menggunakan kertas, namun setelah itu sang guru justru diadili di kepolisian hingga masuk kejeruji besi.
"Sangking takut melakukan kekerasan, lalu orang (murid) hanya dikeplak pakai koran atau pakai buku (oleh gurunya), orang (si guru) dipenjarakan," katanya.