Warga Ibu Kota Kini Boleh Nonton di Bioskop, Ini Syaratnya
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 22 September 2021 - 19:13 WIB
Ilustrasi kursi-kursi dalam studio bisokop. Foto: Langit7.id/iStock
Warga Ibu Kota dalam kategori kuning pada aplikasi PeduliLindungi dibolehkan mengunjungi bisokop pada penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Kebijaksanaan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM level tiga.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dirilis, Rabu (22/9/2021), merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021. Pada aturan sebelumnya, pengunjung bioskop yang diizinkan hanya warga yang berstatus hijau. Namun, saat ini warga berstatus kuning juga diizinkan.
Baca Juga:Desa Wisata Sanankerto, Tawarkan Ekowisata Hutan Bambu
Pada pelaksanaan PPKM level tiga di Jakarta, bioskop diperkenankan beroperasi terbatas dengan sistem uji coba protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal penonton 50 persen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan mengunjungi bioskop.
Pengelola bioskop juga wajib memindai sertifikat vaksinasinya padra aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke bioskop. Selama di dalam bioskop, tidak diizinkan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.
Baca Juga:PLN Dorong Peningkatan Sektor Pertanian Lewat Energi Listrik
Pengunjung dan pegawai juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Ketentuan terbaru soal kunjungan di bioskop itu hanya berlaku di daerah yang masuk PPKM level tiga dan dua di Tanah Air. (Sumber: Antaranews)
Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dirilis, Rabu (22/9/2021), merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021. Pada aturan sebelumnya, pengunjung bioskop yang diizinkan hanya warga yang berstatus hijau. Namun, saat ini warga berstatus kuning juga diizinkan.
Baca Juga:Desa Wisata Sanankerto, Tawarkan Ekowisata Hutan Bambu
Pada pelaksanaan PPKM level tiga di Jakarta, bioskop diperkenankan beroperasi terbatas dengan sistem uji coba protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal penonton 50 persen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan mengunjungi bioskop.
Pengelola bioskop juga wajib memindai sertifikat vaksinasinya padra aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke bioskop. Selama di dalam bioskop, tidak diizinkan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.
Baca Juga:PLN Dorong Peningkatan Sektor Pertanian Lewat Energi Listrik
Pengunjung dan pegawai juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Ketentuan terbaru soal kunjungan di bioskop itu hanya berlaku di daerah yang masuk PPKM level tiga dan dua di Tanah Air. (Sumber: Antaranews)