Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.
Di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 kabupaten/kota di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni.
Dasco menyampaikan apa yang diputuskan pemerintah terkait pembatalan PPKM Level 3 berdasarkan kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia.
Saleh menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan itu. Salah satunya penolakan dari masyarakat yang banyak disampaikan melalui media sosial.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan seperti dalam baleid tersebut dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
Bupati Sleman, Kustini mengeluarkan sejumlah kebijakan kepada warganya termasuk larangan mudik dari dan ke Sleman untuk mencegah klaster penularan virus Covid-19 baru.
Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan adanya cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama.
Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dirilis, Rabu (22/9/2021), merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021. Pada aturan sebelumnya, pengunjung bioskop yang diizinkan hanya warga yang berstatus hijau.
Tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.