LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63/2021.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mengetahui alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 pada masa Nataru. Ia beranggapan pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru"Alasan yang saya tangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia sudah divaksin. Kemudian, testing dan tracing terus dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan.
Meski demikian, perubahan kebijakan tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan tapi sudah dievaluasi dan diganti. Saleh menilai pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
"Saya menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan itu. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat yang banyak disampaikan melalui media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR: Rakyat Tidak Mampu Harus dapat Vaksin Booster GratisKedua, lanjut Saleh, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah mulai mendengarkan masukan yang disampaikan para ahli.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ucap legislator dapil Sumatera Utara II itu.
"Dan yang terakhir, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang perlu diketat-in sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus Covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Luhut Binsar: Penerapan PPKM Jawa-Bali Cukup Terkendali(asf)