LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang dirilis pemerintah dalam menjalankan ibadah di masjid selama Ramadhan 2022. Salah satunya adalah Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 tentang penerapan level PPKM.
“Kami dari Kementerian Agama akan terus mendukung dalam hal penerapan protokol yang sudah diterapkan pemerintah dalam hal ini Instruksi Mendagri, ketentuan Satgas Covid-19 yang kita kuatkan dalam Edaran Menteri Agama,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, Senin (28/3/2022).
Adib menjelaskan, pada Ramadhan tahun ini semua kegiatan berbasis jamaah dan bersifat syiar dapat berlangsung secara normal. Hanya saja, lanjut Adib, dalam pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Arab Saudi Tertibkan Pengeras Suara Masjid Selama RamadhanInstruksi Mendagri Nomor 18/2022 salah satunya mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 membolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.
Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadhan. “Khusus terkait ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitir kami dari kementerian sedang melakukan harmonisasi kebijakan,” tutur Adib.
Baca Juga: STID Mohammad Natsir Berangkatkan 373 Dai Bina Masyarakat PedalamanNantinya, SE tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id. Prinsipnya, kementerian mengimbau umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan senantiasa menjaga prokes.
“Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan instruksi Kementerian Dalam Negeri soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan," kata dia.
Baca Juga: Program Vaksinasi dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Diakui Dunia(zhd)