Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 01 Mei 2026
home masjid detail berita
Bulan Ramadhan

Kemenag Imbau Masjid Sesuaikan Kapasitas Jamaah Sesuai Level PPKM

fajar adhitya Selasa, 29 Maret 2022 - 08:35 WIB
Kemenag Imbau Masjid Sesuaikan Kapasitas Jamaah Sesuai Level PPKM
Umat Muslim kini dapat melaksanakan salat Jumat di Masjid Tarbiyah Garut dengan kondisi normal. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang dirilis pemerintah dalam menjalankan ibadah di masjid selama Ramadhan 2022. Salah satunya adalah Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 tentang penerapan level PPKM.

“Kami dari Kementerian Agama akan terus mendukung dalam hal penerapan protokol yang sudah diterapkan pemerintah dalam hal ini Instruksi Mendagri, ketentuan Satgas Covid-19 yang kita kuatkan dalam Edaran Menteri Agama,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, Senin (28/3/2022).

Adib menjelaskan, pada Ramadhan tahun ini semua kegiatan berbasis jamaah dan bersifat syiar dapat berlangsung secara normal. Hanya saja, lanjut Adib, dalam pelaksanaannya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Arab Saudi Tertibkan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan

Instruksi Mendagri Nomor 18/2022 salah satunya mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 membolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadhan. “Khusus terkait ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitir kami dari kementerian sedang melakukan harmonisasi kebijakan,” tutur Adib.

Baca Juga: STID Mohammad Natsir Berangkatkan 373 Dai Bina Masyarakat Pedalaman

Nantinya, SE tersebut akan mengatur soal keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadhan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id. Prinsipnya, kementerian mengimbau umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan senantiasa menjaga prokes.

“Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan instruksi Kementerian Dalam Negeri soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan," kata dia.

Baca Juga: Program Vaksinasi dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia Diakui Dunia

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 01 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)