LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur natal dan tahun baru 2021. Pembatalan dianggap sudah tepat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apa yang diputuskan pemerintah terkait pembatalan PPKM Level 3 berdasarkan kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia. Selain tren penurunan Covid-19, Dasco menyebut pemerintah tetap melakukan pantauan terkait potensi masuknya virus varian baru dari luar negeri.
Baca juga: Meski PPKM Dibatalkan, Pemerintah Akan Tetap Lakukan Pengetatan Selama Nataru"Saya pikir apa yg disampaikan tentunya sudah melalui kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia ini. Selain juga memantau potensi masuknya varian baru dari negara-negara luar," ujar Dasco dalam unggahan di media sosial pribadinya, seperti dikutip Kamis (9/12).
Dasco yang juga menjabat Ketua Satgas Lawan Covid-19 DPR itu menegaskan apa yang dilakukan pemerintah bukanlah sebuah kelalaian. Ia menilai apa yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang sehingga diputuskan pembatalan PPKM Level 3.
"Kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu soal fleksibilitas tentang masalah PPKM ini memang harus demikian. Harus dikaji matang dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang memang kemudian diperlukan," ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Saat Nataru, DPR: Tidak Semua Daerah SamaSeperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada semua wilayah.
Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri, dikutip Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru(asf)