LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 penerapan PPKM level 3 diberlakukan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.
Johnny mengatakan masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan seperti dalam baleid tersebut dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).
Baca juga:
Bupati Sleman Imbau Warga Tidak Lakukan Mudik Saat NataruMenkominfo Johnny menyebutkan meski aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) namun aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.
Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.
Berikut aturan dalam baleid tersebut:
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
(sof)