LANGIT7, Jakarta - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di antaranya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi
Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya.
Baca Juga: Warga Ibu Kota Kini Boleh Nonton di Bioskop, Ini SyaratnyaKebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi. "Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," kata Muhajir dalam keterangan media yang diterima
Langit7.id, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jawa-Bali, Pemerintah Buka 20 Tempat WisataGuna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Muhajir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada
PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
"Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya," ucap sang menteri.
Baca Juga:
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Tergantung Kondisi Covid-19
9,2 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia(asf)