LANGIT7.ID, Jakarta - Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali terus dilanjutkan. Perpanjangan kali ini mulai 7 hingga 13 September 2021.
Kebijakan PPKM kali ini memberikan kelonggaran bagi dunia pariwisata. Pemerintah membolehkan 20 tempat wisata di wilayah Jawa-Bali. Dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, dalam instruksi tersebut, ada pembatasan bagi anak-anak yang hendak ikut serta berwisata bersama keluarga.
“Anak kurang dari umur 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” bunyi salah satu isi Inmendagri.
Baca juga: Bangkitkan Sektor Parekraf, Sandiaga Bakal Kembangkan Wisata KesehatanInstruksi itu juga menyebut, tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti sebelumnya, ketika berkunjung ke pusat-pusat keramaian, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
Sedangkan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk tempat-tempat umum, pemerintah mengizinkan taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Menyusuri Bukit Ollon Toraja, Potensi Wisata Alam di SulselBerikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021:
DKI Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu.
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon.
Jawa Barat: Kota Sukabumi, KotaCirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBandung, Kabupaten Tasikmalaya, KotaTasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri,Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo, KabupatenPurbalingga, Kabupaten Magelang, KotaMagelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta,Kabupaten Kulonprogo, dan KabupatenGunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Blitar,Kabupaten Tulungagung, KabupatenTrenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
(zul)