Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang meminta kepada sekolah di jenjang TK, SD, SMP baik sekolah negeri maupun swasta sederajat, untuk tidak memaksakan siswa-siswinya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Sejumlah sekolah di DKI Jakarta yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8/2021), menyusul adanya relaksasi aturan terkait PTM dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Setelah empat kota besar, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Kota Semarang, kini giliran mal di Solo Raya, di antaranya meliputi Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Surakarta, Klaten, Karanganyar dan Kabupaten Boyolali.
Pemerintah Kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM), menyusul terbitnya Surat Instruksi Mendagri no 34 tahun 2021.
Membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat ibadah.
Penerapan PPKM Level 3 di jabar meliputi Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya.