LANGIT7.ID, Jakarta - Sejumlah sekolah di DKI Jakarta yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8/2021), menyusul adanya relaksasi aturan terkait PTM dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan tersebut berangkat dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur pada 23 Agustus 2021 itu, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.Sebanyak 123 sekolah dari berbagai tingkat di Jakarta Timur siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya dimulai pada 30 Agustus 2021.
Di Jakarta Selatan, sebanyak 33 sekolah siap melaksanakan PTM dengan prokes ketat. "Mereka tersebar di Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Baru, Pancoran, Tebet dan Pasar Minggu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah II Abdul Rachem saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ia menjelaskan, meski belum ada regulasi terkait hal itu, PTM akan dimulai terhadap 33 sekolah itu karena sudah lolos asesmen tahap satu terkait dengan kesiapan perlengkapan, koordinasi protokol kesehatan dan kondisi peserta didik, serta persyaratan PTM di Ibu Kota.
"Rencana kami itu yang harus didahulukan sambil menunggu regulasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jadi ke-33 sekolah itu meliputi SMK, SMA, SMP dan SD di enam kecamatan," kata Abdul.
Sementara di Jakarta Timur, ada 66 sekolah di wilayah Jakarta Timur I dan 57 sekolah untuk wilayah Jakarta Timur II yang siap melaksanakan PTM.
"Kalau untuk di Jakarta Timur wilayah II ada 57 sekolah yang akan buka. Untuk SD ada 31 sekolah, SMP ada 5, SMA ada 6, dan SMK ada 13," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Putoyo di Jakarta, Kamis.
Putoyo menambahkan bahwa 57 sekolah yang akan menggelar PTM di wilayahnya itu sudah mulai melakukan persiapan terutama terkait masalah penerapan protokol kesehatan.
"Untuk pelaksanaan PTM di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan sudah disiapkan," ujar Putoyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Siregar, menjelaskan 66 sekolah yang siap menggelar PTM di wilayahnya terdiri dari PAUD ada tiga, SD ada 46 sekolah, SMP ada satu sekolah, SMA ada tiga sekolah, dan SMK 13 sekolah.
Selain di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sejumlah sekolah di Jakarta Barat juga siap melaksanakan PTM mulai Senin (30/8/2021).
Sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II yang berada di Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Palmerah.
"Berdasarkan paparan yang siap PTM PPKB adalah SD ada 28, SMP ada 4, SMA ada 3, SMK ada 8 dan 3 PAUD," kata kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S Efendi, Kamis (26/8/2021).
Daftar sekolah tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai siap dari segi sarana dan prasarana serta capaian vaksin para guru.
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II tinggal menunggu SK dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI guna memastikan sekolah-sekolah tersebut layak menggelar PTM. "SK sedang dipersiapkan menunggu kebijakan dari Pemda atau gubernur," kata Asep.
Teknis Pelaksanaan PTMPelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Linda Siregar menyebut bahwa seluruh sekolah yang dipilih untuk menggelar PTM di wilayahnya sudah lolos dalam persyaratan terkait aspek protokol kesehatan dan kesiapan pembelajaran.
"Kalau sudah lolos begitu berarti semua sarana prasarana sudah memenuhi syarat dan guru-guru juga sudah dilatih untuk blended learning," ujar Linda Siregar.
Lebih lanjut, Linda mengatakan untuk siswa yang diperbolehkan mengikuti PTM di sekolah harus memiliki sejumlah persyaratan.
"Pertama harus sehat, sudah vaksin dan mendapat persetujuan dari orangtua," ujar Linda Siregar.
Sumber: Antara(jqf)