LANGIT7.ID, Semarang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang meminta kepada sekolah di jenjang TK, SD, SMP baik sekolah negeri maupun swasta sederajat, untuk tidak memaksakan siswa-siswinya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan apakah siswa tersebut bisa mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Hal itu sudah dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan PTM terbatas 2021 tingkat SD yang diterbitkan Disdik Kota Semarang, ada izin tertulis dari orang tua wali.
“Izin orang tua ini mutlak. Jika keberatan mengikuti PTM terbatas, nanti akan diterapkan blended learning (menggabungkan pembelajaran daring dan PTM). Yang tidak hadir di kelas, bisa ikut pelajaran lewat daring, ” kata Kadisdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri, Kamis (26/8/2021).
Gunawan mengatakan, bagi sekolah yang sebelumnya sudah menggelar uji coba satu sampai dua kali PTM terbatas sebelumnya, bisa menambah jumlah kelas. Sementara, untuk sekolah yang belum mengikuti uji coba sama sekali, harus dimulai uji coba bertahap sembari melihat perkembangan ke depan.
“Jika 1 sampai 2 minggu berhasil, kelas di bawahnya 3 dan 4 giliran uji coba, begitu seterusnya. Ada tahapan-tahapannya. Jika ini diterapkan, maka pembelajaran tidak sampai 50 % dari kapasitas, bahkan kurang dari 30 %,” ujarnya
Dalam petunjuk teknis PTM terbatas 2021, setiap sekolah wajib memiliki Satgas Covid-19 yang bertugas untuk mengawasi proses pelaksanaan PTM terbatas. Selain itu juga harus mematuhi standar operasional berkaitan dengan layanan pendidikan. Standar operasional itu terdiri dari prosedur memasuki wilayah sekolah, proses KBM, layanan perpustakaan, penggunaan tempat ibadah hingga mekanisme saat siswa berangkat dan pulang sekolah.
Gunawan menyampaikan, sekolah harus mendapatkan izin dari dinas sebelum menggelar PTM terbatas. Jika ada persyaratan yang belum memenuhi syarat, harus dilengkapi sampai dengan turunnya izin PTM terbatas.
“Pengajuan beberapa sekolah kami kembalikan lagi, karena masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah Suyanto mengatakan, PTM terbatas atau PJJ hanya boleh digelar di daerah yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri berada di level, 2 dan level 3. Sekolah diminta tidak gegabah, dan harus izin terlebih dulu kepada dinas terkait sebelum memutuskan menggelar PTM.
“Harus diverifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas covid-19, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Meski berada di level 3, semua pihak, baik itu satuan pendidikan dan siswa, harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, agar penyebaran virus corona ini bisa dicegah.
“Misal di daerah pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas setempat,” ucapnya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Ratusan Sekolah di DKI Jakarta Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka(jqf)