Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 14 Januari 2025
home global news detail berita

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berikut Instruksi Mendagri Terkait PTM

redaksi Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:14 WIB
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berikut Instruksi Mendagri Terkait PTM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: kemendagri.go.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 dan 2COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

Kemudian, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar jarak jauh dan belum diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Serta maksimal pendidik dan tenaga kependidikan yang diperbolehkan hadir di sekolah adalah 25 persen pada masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.

Selain itu, 25 persen pendidik yang hadir di sekolah tersebut dapat memulai persiapan teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

“Dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021,” tertulis dalam instruksi Mendagri.

Sementara pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria PPKM level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Sumber: Antara

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 14 Januari 2025
Imsak
04:17
Shubuh
04:27
Dhuhur
12:05
Ashar
15:29
Maghrib
18:18
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan