LANGIT7.ID, Semarang - Pemerintah Kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM), menyusul terbitnya Surat Instruksi Mendagri no 34 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2 , terkait Pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi tersebut, Selain Kota Semarang, kota/kabupaten di Jawa Tengah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 ada Kabupaten Wonosobo, Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Grobogan. Kemudian ada Kabupaten Tegal, Pati, Kudus, Banjarnegara, Batang Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Pekalongan.
Adapun, daerah lain di Jateng yang masih menyandang status level 4 diantaranya , Kabupaten Boyolali, Temanggung, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Sragen, Karanganyar dan Kabupaten Blora.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Kota Semarang Gunawan Saptogiri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemprov Jateng, sebelum dilakukan PTM terbatas. Ia berharap sekolah bisa secepatnya menggelar tatap muka.
“Secara prinsip, sekolah di Kota Semarang siap menggelar tatap muka. Yang namanya PTM terbatas sesuai ketentuan dengan menerapkan protokol kesehatan, kapasitas ruangan sudah SOP dan ada satgas covid. Paling dalam minggu-minggu ini, sudah ada surat instruksi gubernur,” kata Gunawan, kepada LANGIT.Id, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, Kota Semarang sudah menggelar uji coba PTM terbatas tahap 1 dan 2. Tahap 1 berlangsung di SDN Pekunden, SDN Lamper Kidul 2 dan SMPN 5 dan SMPN 2.
Adapun untuk tahap 2, TK ada 1 sekolah, SD ada 1 sekolah tiap kecamatan, dan untuk SMP ditambah 42 sekolah dari tahap pertama. Karenanya untuk PTM terbatas berikutnya, diharapkan sudah bisa diikuti oleh semua sekolah negeri.
“Adapun untuk sekolah swasta, kami minta mengajukan izin ke Dinas Pendidikan untuk memastikan sudah ada SOP, Satgas Covid dan sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.
PPKM pada kabupaten/kota level 3, dalam InMendagri no 34, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08/MENKES/4242 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %, kecuali untuk SD/MLB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 %sampai dengan 100 % dengan menjaga jarak 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik perkelas. Adapun untuk kelas PAUD, maksimal 33 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu, penurunan ke level 3 itu juga memberikan pelonggaran kepada kapasitas sejumlah aktivitas, antara lain pemberlakuan 50 % kapasitas untuk tempat ibadah, 50 % untuk mal dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, serta 25 % untuk tempat olahraga, wisata dan hiburan.
“Kalau di tempat wisata dan hiburan, masih dalam konteks 25 % dari kapasitas dan harus sudah divaksin atau menerapkan aplikasi pedulilindungi,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, di laman resmi Pemkot Semarang.
(jqf)