LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang dengan tajuk Level 4. Dasar aturan PPKM Level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Merujuk ketentuan tersebut, rumah ibadah serta tempat lain difungsikan sebagai kegiatan peribadahan tidak diperkenankan menyelenggarakannya secara berjamaah. Ummat beragama diminta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara, di Ibu Kota kebijakan tersebut dipertegas dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021. Penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Berikut aturan dalam Pergub tersebut:Pelindungan Kesehatan Masyarakat pada Tempat Ibadah Pasal 22(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat ibadah;
b. melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengguna tempat ibadah; dan
c. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(2) Edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
b. menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah; 20
e. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
f. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah;
g. khusus untuk tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi;
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan; dan
i. membuat prosedur pelaksanaan sebelum, saat, dan sesudah kegiatan keagamaan.
(3) Pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 m (satu meter) antar pengguna tempat ibadah.
Pasal 23 (1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota/Bupati Administrasi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait.
(asf)