Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 24 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Begini Panduan PTM Terbatas di Pesantren

Muhajirin Jum'at, 03 September 2021 - 19:13 WIB
Begini Panduan PTM Terbatas di Pesantren
Ilustrasi proses pembelajaran di Pesantren (foto: iaidalwa.ac.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam edaran tersebut, pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam yang menjadi target kebijakan. Pesantren dan lembaga pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, penerapan PTM terbatas dilakukan sejak pelaksanaan aktivitas pembelajaran mulai dari penyiapan sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Mengutip laman resmi Kemenag RI, berikut panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di pesantren Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama:

Pertama, pesantren dan lembaga pendidikan Islam berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

Kedua, pimpinan Pesantren dan Lembaga pendidikan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas pembelajarannya aman dari Covid-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Ketiga, pimpinan Pesantren dan lembaga pendidikan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

Keempat, pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

Kelima, pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

Keenam, pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 24 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)