PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus, DKI Jakarta Masuk Level 3
Garry Talentedo KesawaSenin, 23 Agustus 2021 - 20:17 WIB
Pedagang menunggu calon pembeli di Pasar Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Selama PPKM aktivitas pedagang terus berlanjut dengan protokol ketat. (foto: antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Beberapa Kabupaten/Kota di Pulau Jawa-Bali sudah berada di level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 - 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kabupaten/Kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus," lanjut Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meski kasus positif terus mengalami penurunan. Pemerintah juga terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengendalikan pandemi ini.
"Kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," paparnya.
Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah tetap memberikan pelonggaran di beberapa sektor seperti yang sebelumnya. Berbagai jenis kegiatan usaha tetap diizinkan buka dengan kapasitas 25% dan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ketat.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”