LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 31 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu alasan perpanjangan PPKM ini karena kasus Omicron di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan 18 sampe 31 Januari 2022," tegas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Baca juga:
Kasus Infeksi Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 506Menurut Airlangga, jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 atau level yang paling longgar meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten dan kota, PPKM level 2 turun dari 148 menjadi 138, PPKM level 3 tersisa 10, dan tidak ada lagi kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 4.
Kenaikan kasus Covid-19 terutama untuk varian Omicron patut menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, Airlangga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan vaksin Merah Putih maupun vaksin produksi dalam negeri lain untuk menambah pasokan vaksinasi Covid-19 yang diperkirakan akan dapat digunakan mulai semester II 2022.
Baca juga:
Siap-Siap, Awal Februari Diprediksi Puncak Gelombang Omicron di IndonesiaDalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, pengetatan protokol kesehatan akan tetap dilakukan untuk menghindari penyebaran kasus Covid-19.
Meski pun dibeberapa negara Eropa kasus Omicron sudah melewati puncak penyebaran, namun di kawasan Asia masih banyak penularan kasus Covid-19 varian Omicron. Indonesia termasuk negara yang belum melewati masa puncak penyebaran Omicron.
(sof)