Almaz Fried Chicken Ditagih Miliaran Rupiah untuk Sertifikat Halal, Padahal Biaya Resmi Hanya Ratusan Ribu
Tim langit 7
Senin, 10 Februari 2025 - 18:04 WIB
Almaz Fried Chicken Ditagih Miliaran Rupiah untuk Sertifikat Halal, Padahal Biaya Resmi Hanya Ratusan Ribu
LANGIT7.ID-Jakarta; Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat halal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Founder Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan mengungkapkan bahwa biaya yang diminta oknum untuk pengurusan sertifikat halal bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tarif resmi pengurusan sertifikat halal hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
Besaran pungli yang fantastis ini muncul karena oknum tersebut menerapkan sistem perhitungan berdasarkan jumlah cabang outlet dan jumlah karyawan. Skema 'tarif per kepala' ini membuat total biaya membengkak hingga miliaran rupiah, jauh dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah untuk restoran lokal seperti Almaz Chicken.
Ironisnya, meski telah membayar mahal, proses sertifikasi halal milik restoran ayam lokal ini tetap terhambat hingga enam bulan lamanya. Situasi ini menunjukkan bahwa tingginya pungutan tidak menjamin kelancaran proses sertifikasi, justru sebaliknya dapat memperpanjang waktu pengurusan.
Fenomena ini bertentangan dengan semangat implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2024. Regulasi ini seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kuliner lokal dalam mengurus sertifikasi halal, bukan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik pungli.
Menanggapi keluhan ini, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal mengimbau para pengusaha untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli. "Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujarnya dikutip dariakun Instagram @oktawirawan, Senin (10/2/2025).
Babe Haikal juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan. Ia mengajak para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti-bukti tanpa perlu merasa takut. "Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Proses pengajuan halal ini harus jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Besaran pungli yang fantastis ini muncul karena oknum tersebut menerapkan sistem perhitungan berdasarkan jumlah cabang outlet dan jumlah karyawan. Skema 'tarif per kepala' ini membuat total biaya membengkak hingga miliaran rupiah, jauh dari biaya resmi yang ditetapkan pemerintah untuk restoran lokal seperti Almaz Chicken.
Ironisnya, meski telah membayar mahal, proses sertifikasi halal milik restoran ayam lokal ini tetap terhambat hingga enam bulan lamanya. Situasi ini menunjukkan bahwa tingginya pungutan tidak menjamin kelancaran proses sertifikasi, justru sebaliknya dapat memperpanjang waktu pengurusan.
Fenomena ini bertentangan dengan semangat implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2024. Regulasi ini seharusnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kuliner lokal dalam mengurus sertifikasi halal, bukan justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik pungli.
Menanggapi keluhan ini, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal mengimbau para pengusaha untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli. "Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia," ujarnya dikutip dariakun Instagram @oktawirawan, Senin (10/2/2025).
Babe Haikal juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku pemerasan. Ia mengajak para pelaku usaha untuk mengumpulkan bukti-bukti tanpa perlu merasa takut. "Mari kita dukung upaya perbaikan sistem jaminan halal di Indonesia. Hentikan praktik pungli yang merugikan dan membebani para pelaku usaha. Proses pengajuan halal ini harus jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.