Awas! Merokok Saat di Motor dan Mobil Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
Haris budiman
Senin, 10 Februari 2025 - 21:20 WIB
Ilustrasi merokok sambil mengendarai sepeda motor.
LANGIT7.ID -Para pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok saat berkendara merupakan sebuah pelanggaran dan bisa mendapatkan sanksi dari pihak yang berwajib.
Sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada para pengguna sepeda motor saja, melainkan kepada pengendara mobil yang merokok namun membuang abu rokoknya ke jalan.
Nah, kebiasaan merokok sambil berkendara ini menjadi hal yang sangat membahayakan pengendara lainnya.
Sebab, abu rokok ataupun puntung rokok bisa terkena pengendara yang ada di belakangnya, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Aktivitas merokok di jalan sambil berkendara memang sudah diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Meskipun dalam pasal tersebut tidak diurai secara jelas tentang larangan merokok, tapi merokok diasumsikan bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Sanksi tersebut tidak hanya diberikan kepada para pengguna sepeda motor saja, melainkan kepada pengendara mobil yang merokok namun membuang abu rokoknya ke jalan.
Nah, kebiasaan merokok sambil berkendara ini menjadi hal yang sangat membahayakan pengendara lainnya.
Sebab, abu rokok ataupun puntung rokok bisa terkena pengendara yang ada di belakangnya, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Aktivitas merokok di jalan sambil berkendara memang sudah diatur oleh UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Meskipun dalam pasal tersebut tidak diurai secara jelas tentang larangan merokok, tapi merokok diasumsikan bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.