Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Tergantung Kondisi Covid-19
Ahmad zuhdi
Rabu, 22 September 2021 - 23:59 WIB
Ilustrasi penanggalan atau kalender. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah memutuskan penetapan cuti bersama 2022 akan disesuaikan dengan kondisi sebaran Covid-19. Penangan pandemi Covid-19 dan kedisiplinan masyarakat akan kepatuhan protokol kesehatan menjadi hal yang penting.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat mengenai libur nasional dan cuti bersama 2022. Dalam rapat tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Baca Juga:Santri Harus Melek Digital untuk Sebarkan Islam Rahmatan Lil-Alamin
Muhadjirmengatakan, penetapan nantinya juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak terjadinya pandemi Covid-19. "Penyesuaian hanya untuk cuti bersama Idulfitri dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru," kata Muhadjir dikuip dari Anadolu Agency melalui pesan singkat pada Rabu (22/9/2021).
"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja, sedangkan penetapan di untuk Pegawai ASN oleh Menpan RB dengan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk ASN," ucap Muhajdir dalam koferensi pers virtual yang digelar hari ini.
Baca Juga:Lewat Riset, Pemerintah Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah dan Produk Halal
Selain itu, penetapan cuti bersama juga dilihat dari perkembangan pariwisata dan perekonomian di dalam negeri. "Semoga tahun depan pandemi bisa diatasi," ujarnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat mengenai libur nasional dan cuti bersama 2022. Dalam rapat tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Baca Juga:Santri Harus Melek Digital untuk Sebarkan Islam Rahmatan Lil-Alamin
Muhadjirmengatakan, penetapan nantinya juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak terjadinya pandemi Covid-19. "Penyesuaian hanya untuk cuti bersama Idulfitri dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru," kata Muhadjir dikuip dari Anadolu Agency melalui pesan singkat pada Rabu (22/9/2021).
"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja, sedangkan penetapan di untuk Pegawai ASN oleh Menpan RB dengan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk ASN," ucap Muhajdir dalam koferensi pers virtual yang digelar hari ini.
Baca Juga:Lewat Riset, Pemerintah Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah dan Produk Halal
Selain itu, penetapan cuti bersama juga dilihat dari perkembangan pariwisata dan perekonomian di dalam negeri. "Semoga tahun depan pandemi bisa diatasi," ujarnya.