Hukum Bunga Bank Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Miftah yusufpati
Kamis, 13 Februari 2025 - 05:45 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi berpendapat bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Seluruh ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Hanya saja, di antara mereka berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Itu sebabnya, mereka ada yang membolehkan ada yang mengharamkan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam ukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 2002) mengatakan sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.
"Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba," ujarnya.
Al-Qardhawi lalu mengutip firman Allah Taala: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Baqarah: 278-279)
Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetap pada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba.
Baca juga: Hukum Bunga Bank Menurut NU, Muhammadiyah dan Ulama Lainnya
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam ukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press, 2002) mengatakan sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.
"Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba," ujarnya.
Al-Qardhawi lalu mengutip firman Allah Taala: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Baqarah: 278-279)
Al-Qardhawi menjelaskan yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetap pada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba.
Baca juga: Hukum Bunga Bank Menurut NU, Muhammadiyah dan Ulama Lainnya