home masjid

Kisah Qais bin ‘Ashim Mengharamkan Khamr Sebelum Islam

Jum'at, 14 Februari 2025 - 05:45 WIB
Peminum profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah. Ilustrasi: smithsonianmag
LANGIT7.ID--Khamr merupakan jenis minuman memabukkan yang dilarang dalam agama. Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar.

Pada masa awal kedatangan risalah Islam, khamr diharamkan secara periodik. Pelarangan khamr melewati empat fase.

Hanya saja, Al-Hasan bin Abdullah bin Sahal bin Saíd Abu Hilal as-Askary, yang berasal dari Desa Askar, Provinsi Arabistan, Iran, mengungkap fakta unik.

Sejatinya, sudah ada orang yang mengharamkan minuman keras atau miras sebelum Islam datang. Dalam kitab al-Awail, yang termasuk salah satu karya paling unik di bidang sejarah dari seorang tokoh yang terkenal sebagai sastrawan pada abad ke-4 Hijriah ini, terungkap bahwa tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliah adalah Qais bin ‘Ashim.

Pada awalnya Qais terkenal sebagai pemabuk berat. Dia menghabiskan hartanya hanya untuk membeli barang yang bikin teler itu. Kisah insafnya Qais bermula ketika suatu saat, ia benar-benar mabuk akibat meneguk minuman keras. Di bawah pengaruh khamr, secara tak sadar ia mengoyak baju putrinya sendiri dan hendak merampas harta si penjual khamr.

Terjadilah perkelahian hingga Qais tersungkur dan pingsan. Keesokan harinya, saat siuman, putrinya memberitahu apa yang semalam terjadi. Sejak detik itulah, Qais mengharamkan khamr dan berjanji menjauhinya.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Perbedaan Proses Pembuatan Khamr dan Infused Water Nabeez
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya