LANGIT7.ID-, Jakarta- - Klaim halal produk wine Nabidz lewat jalur Self Declare memunculkan polemik di masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halal Corner pun melakukan uji lab untuk membuktikan ada atau tidaknya kadar alkohol dalam jus buah tersebut.
Hasil uji laboratorium membuktikan produk jus buah bermerek Nabidz termasuk dalam golongan khmar. Produk ini mengandung kadar alkohol-etanol sebanyak 8,84 persen yang menempatkannya sebagai minuman beralkohol golongan B.
Terkait kasus tersebut, publik pun tertarik untuk memperhatikan proses pembuatan suatu produk yang berkaitan dengan status kehalalannya.
Mengutip laman Halal Corner, Sabtu (2/9/2023), minuman merek Nabidz terdaftar sebagai produk jus atau sari buah anggur.
Namun dalam pembuatannya ternyata melalui proses fermentasi. Di mana penetapan status kehalalannya tidak diperkenankan melalui mekanisme Self Declare.
Minuman fermentasi dihasilkan dari proses fermentasi yang melibatkan mikroorganisme seperti ragi atau bakteri untuk mengubah gula menjadi alkohol atau asam.
Terkait produk Nabidz, mayoritas orang mengira produk fermentasi tersebut sama dengan minuman nabidz atau nabeez, kesukaan Rasulullah SAW
Padahal, minuman nabeez favorit Nabi Muhammad SAW dibuat dari buah kurma yang direndam dengan air. Seperti dijelaskan oleh Aisyah radhiyallahu'anhu,
“Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah di dalam air minum yang bertali di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” [H.R. Muslim].
Berdasarkan hadits tersebut, nabidz atau nabeez kurma dibuat dengan merendam kurma selama beberapa jam saja. Minuman ini bermanfaat untuk memperbaiki sistem pencernaan tubuh, meningkatkan asupan nutrisi seperti vitamin dan mineral, dan membantu membuang racun dalam tubuh.
Meski begitu, umat Muslim harus cermat dengan proses pembuatan nabidz atau nabeez ini. Sebab, buah atau sari buah akan cepat terfementasi dalam waktu 24 hingga 48 jam hingga mengubah gula menjadi alkohol.
Karena itu, dalam membuat nabeez, terlebih dari buah-buahan yang mengandung banyak gula, hindari durasi waktu yang panjang.
Sebab, dikhawatirkan akan terjadi fermentasi yang mengubah gula menjadi alkohol. Sehingga status kehalalan nabeez berubah menjadi haram.
Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, dinyatakan produk minuman hasil fermentasi bukan khamr yang mengandung alkohol-etanol lebih dari 0,5 persen berstatus hukum haram.
Sementara khamr merujuk pada minuman yang memabukkan. Umumnya, khamr terbuat dari anggur, gandum, barley atau biji-bijian lain yang mengandung gula. Kemudian diolah melalui proses fermentasi yang mengubah gula menjadi alkohol-etanol dengan bantuan ragi Saccharomyces cerevisia.
Disebutkan dalam salah satu hadits dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
Minuman yang dikategorikan sebagai khamr bila mengandung etanol minimal 1 persen.
Jadi produk minuman fermentasi anggur bermerek Nabidz bukanlah produk nabidz atau nabeez yang disunnahkan Rasulullah.
(ori)