home edukasi & pesantren

Menyembelih sebagai Syarat Halalnya Binatang, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 17 Februari 2025 - 04:45 WIB
Binatang tersebut harus disembelih dengan alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Binatang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam: Pertama, binatang-binatang tersebut mungkin untuk ditangkap, seperti unta, sapi, kambing dan binatang-binatang jinak lainnya, misalnya binatang-binatang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara di rumah-rumah. Kedua, binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (Bina Ilmu, 1993) menjelaskan untuk binatang-binatang yang mungkin ditangkap seperti tersebut di atas, supaya dapat dimakan, Islam memberikan persyaratan harus disembelih menurut aturan syara'.

Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara'

Penyembelihan menurut syara' yang dimaksud, hanya bisa sempurna jika terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

1). Binatang tersebut harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.

'Adi bin Hatim ath-Thai pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah! Kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi waktu itu kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembelih?" Maka jawab Nabi:

"Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebutlah nama Allah atasnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasal, Ibnu Majah, Hakim dan Ibnu Hibban)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya