home edukasi & pesantren

Efisiensi Anggaran Kementerian Pendidikan Jangan Picu Kenaikan UKT

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:51 WIB
ilustrasi
Kebijakan efisiensi anggaran pendidikan menimbulkan kekhawatiran adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Potensi kenaikan ini dipicu oleh efisiensi dana bantuan operasional perguruan tinggi yang mencapai 50 persen.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menegaskan bahwa efisiensi anggaran pendidikan seharusnya tidak memicu kenaikan UKT. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan akan banyak mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, bahkan berpotensi putus studi.

“Kenaikan UKT juga dapat mengurangi aksesibilitas dan kesetaraan dalam pendidikan,” ujar Habib Syarief, Rabu (19/2/2025).

Habib mengatakan kenaikan UKT berpotensi menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan studi tepat waktu, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan setelah lulus. Padahal, pendidikan tinggi seharusnya menjadi pintu gerbang untuk membuka peluang masa depan yang lebih baik.

“Bagaimana kita dapat mewujudkan Indonesia Emas jika biaya UKT semakin mahal dari waktu ke waktu, sehingga pendidikan menjadi sesuatu yang sulit diakses oleh masyarakat?” ujarnya.

Baca juga:Lakpesdam PWNU Jatim Buka Beasiswa Santri Berprestasi 2025, Jangan Ketinggalan!

UKT merupakan biaya yang dibayarkan mahasiswa setiap semester di perguruan tinggi. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan finansial orang tua mahasiswa dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Besaran UKT juga bervariasi tergantung pada jalur masuk mahasiswa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya