Komnas HAM Sebut Kritik Band Sukatani Bentuk Cinta pada Negeri
Esti setiyowati
Rabu, 26 Februari 2025 - 15:12 WIB
Band Sukatani. Foto: Instagram.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut menyoroti kasus yang menimpa Band Sukatani lewat lagu "Bayar Bayar Bayar".
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak alergi terhadap kritik yang disuarakan masyarakat.
Baca juga: Rektor UIN Saizu Purwokerto Benarkan Salah Satu Personel Band Sukatani adalah Lulusan Kampusnya
"Dari awal Komnas HAM sudah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi itu merupakan fundamental rights. Jadi, ini hak konstitusi setiap warga negara untuk dilindungi, dihormati dan dipenuhi," tegas Anis Hidayah di Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/2/2025).
Lebih lanjut Anis menambahkan, apabila ada kelompok atau individu yang menciptakan sebuah karya dalam bentuk apapun termasuk lagu dan sebagainya, maka seharusnya itu menjadi bagian dari hak fundamental yang harus dihormati bersama.
"Apakah karya itu sifatnya kritik kepada pemerintah, kebijakan atau institusi negara maka itu harus dihormati karena bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.
Menurut Anis, seharusnya pihak yang dikritisi dalam hal ini kepolisian tidak mesti reaktif apalagi represif. Justru, tambah Anis, kritikan itu harus dijawab polisi dengan kinerja yang baik untuk mengembalikan kepercayaan publik serta muruah institusi.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak alergi terhadap kritik yang disuarakan masyarakat.
Baca juga: Rektor UIN Saizu Purwokerto Benarkan Salah Satu Personel Band Sukatani adalah Lulusan Kampusnya
"Dari awal Komnas HAM sudah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi itu merupakan fundamental rights. Jadi, ini hak konstitusi setiap warga negara untuk dilindungi, dihormati dan dipenuhi," tegas Anis Hidayah di Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/2/2025).
Lebih lanjut Anis menambahkan, apabila ada kelompok atau individu yang menciptakan sebuah karya dalam bentuk apapun termasuk lagu dan sebagainya, maka seharusnya itu menjadi bagian dari hak fundamental yang harus dihormati bersama.
"Apakah karya itu sifatnya kritik kepada pemerintah, kebijakan atau institusi negara maka itu harus dihormati karena bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.
Menurut Anis, seharusnya pihak yang dikritisi dalam hal ini kepolisian tidak mesti reaktif apalagi represif. Justru, tambah Anis, kritikan itu harus dijawab polisi dengan kinerja yang baik untuk mengembalikan kepercayaan publik serta muruah institusi.