home edukasi & pesantren

DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:16 WIB
DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri
LANGIT7.ID-Bandung; Sebuah disertasi terbaru mengungkap fakta menarik tentang faktor utama perceraian di kalangan keluarga karier di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasil penelitian Muhammad Sopiyan menunjukkan bahwa 70 persen kasus perceraian pada keluarga karier terjadi akibat gejala pergeseran peran istri sebagai ibu rumah tangga yang ikut menanggung beban ekonomi keluarga, namun tidak ada kesepahaman dengan suami.

"Faktor penyebab Perceraian pada keluarga karier di Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 70 persen merupakan gejala pergeseran peran isteri sebagai ibu rumah tangga yang ikut menanggung beban ekonomi keluarganya tetapi tidak ada kesepahaman dengan pihak suaminya sehingga terjadi perceraian," ungkap Muhammad Sopiyan dalam paparan hasil penelitiannya saat ujian desertasi doktornya di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, dikutip Kamis (27/2/2025).

Turut hadir menyaksikan ujian doktor Muhammad Sopyan, Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq dan jajaran pengurus teras partai serta para kolega dan keluarga besar.

Penelitian ini juga menemukan bahwa alasan utama perceraian pada keluarga karier memiliki kesamaan dengan keluarga non-karier, yaitu perselisihan terus-menerus yang sulit didamaikan. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kehidupan rumah tangga modern di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Pertimbangan Hakim dan Aspek Hukum Perceraian Keluarga Karier

Dalam memutuskan kasus perceraian keluarga karier, majelis hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mempertimbangkan faktor karier yang menimbulkan perselisihan terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan. Aspek ini menjadi dasar pertimbangan utama dalam proses peradilan perceraian di kalangan keluarga karier.

"Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memutus perceraian di kalangan keluarga karier adalah karier yang menimbulkan perselisihan terus menerus yang sudah tidak dapat didamaikan," jelas Sopiyan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya