home masjid

Beda Pendapat Soal Bilangan Rakaat Salat Tarawih, Begini Pendapat Imam Mazhab

Ahad, 02 Maret 2025 - 16:00 WIB
Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Kaab, dia salat bersama mereka 20 rakaat. Foto: Islamic Finder
LANGIT7.ID--Berbeda dengan ibadah puasa, ibadah tarawih membuka berbagai perbedaan cara (kaifiyah) di antara berbagai golongan umat Islam yang ada.

Imam mazhab seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal misalnya melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan satu witir. Sementara itu Imam Malik melakukan 36 rakaat dengan ditutup salat witir.

Beberapa ulama atsar dan sahabat Nabi bahkan ada yang tidak membatasi jumlah rakaat salat tarawih. Berikut pendapat empat Imam Mazhab serta para ulama:

Mazhab Hanafi

Imam Hanafi pernah ditanya tentang apa yang telah dilakukan Umar radiaullahu anhu (melakukan salat Tarawih dua puluh rakaat), maka beliau menjawab: “Salat Tarawih itu sunnah muakad. Apa yang dilakukan Umar bukanlah berdasarkan kemauan sendiri, ia juga tidak dianggap melakukan bid’ah dalam hal ini. Ia tidak memerintahkan hal itu (salat Tarwih dua puluh rakaat) kecuali berdasarkan sumber yang ia miliki dan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.”.

Imam Hanafi juga dalam kitab Fathul Qadir bahwa disunahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadan sesudah Isya’, lalu mereka salat bersama imamnya lima istirahat, setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir.

Baca juga: Dalil Muhammadiyah Mendirikan Salat Tarawih 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya