Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa Menurut Quraish Shihab
Miftah yusufpati
Ahad, 02 Maret 2025 - 17:57 WIB
Orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Ilustrasi AI
LANGIT7.ID- Beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa disampaikan Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat". Pada tulisan ini kita membahas dua aspek hukum, yakni mereka yang sakit, kedua musafir.
Faman kana minkum maridha
Siapa di antara kamu yang menderita sakit. "Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua," kata Quraish.
1. Penderita tidak dapat berpuasa; dalam hal ini ia wajib berbuka; dan 2. Penderita dapat berpuasa, tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia dianjurkan tidak berpuasa.
Quraish menjelaskan sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka.
Ulama besar Ibnu Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadan, dengan alasan jari telunjuknya sakit. Betapa pun, harus dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci persoalan ini.
Faman kana minkum maridha
Siapa di antara kamu yang menderita sakit. "Maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua," kata Quraish.
1. Penderita tidak dapat berpuasa; dalam hal ini ia wajib berbuka; dan 2. Penderita dapat berpuasa, tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia dianjurkan tidak berpuasa.
Quraish menjelaskan sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka.
Ulama besar Ibnu Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadan, dengan alasan jari telunjuknya sakit. Betapa pun, harus dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci persoalan ini.