home edukasi & pesantren

Mengganti Puasa dengan Fidyah: Perbedaan Tafsir pada Surat Al-Baqarah Ayat 184

Rabu, 05 Maret 2025 - 03:00 WIB
Fidyah dimaksud adalah memberi makan fakir/miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 berbunyi: Wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) (QS Al-Baqarah [2]: 184).

Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh banyak ulama tafsir.

"Ada yang berpendapat bahwa pada mulanya Allah SWT memberi alternatif bagi orang yang wajib puasa, yakni berpuasa atau berbuka dengan membayar fidyah," kata Quraish.

Selanjutnya, ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang para musafir dan orang sakit, yakni bagi kedua kelompok ini terdapat dua kemungkinan: musafir dan orang yang merasa berat untuk berpuasa, maka ketika itu dia harus berbuka; dan ada juga di antara mereka, yang pada hakikatnya mampu berpuasa, tetapi enggan karena kurang sehat dan atau dalam perjalanan, maka bagi mereka diperbolehkan untuk berbuka dengan syarat membayar fidyah.

Baca juga: Puasa yang Sebenarnya Adalah Membersihkan Jiwa, Apa Maksudnya?

Mengganti Puasa dengan Fidyah

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya