Pemudik Wajib Tahu Aturan Penggunaan Kartu Tol, Jangan Sampai Kena Denda
Tim langit 7
Jum'at, 14 Maret 2025 - 08:35 WIB
ilustrasi
Media sosial beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan pengguna jalan tol terkena denda jarak terjauh di Gerbang Tol (GT) Madiun.
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono menyampaikan penjelasan kejadiannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025 Pukul 00.55 WIB yang melibatkan dua kendaraan yaitu Pick Up (KR1) dan Toyota Innova (KR2).
Bermula dari KR1 asal perjalanan dari GT Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun dan transaksi tersebut berhasil.
Kemudian KR1 menepi di pinggir GT Madiun dengan maksud menunggu KR2. Selanjutnya datang KR2 asal perjalanan yang sama dengan KR1.
Pengemudi KR1 membantu melakukan tapping pembayaran untuk KR2 di gardu yang sama dengan menggunakan kartu elektronik yang sama, namun transaksi tidak berhasil.
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono menyampaikan penjelasan kejadiannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025 Pukul 00.55 WIB yang melibatkan dua kendaraan yaitu Pick Up (KR1) dan Toyota Innova (KR2).
Bermula dari KR1 asal perjalanan dari GT Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun dan transaksi tersebut berhasil.
Kemudian KR1 menepi di pinggir GT Madiun dengan maksud menunggu KR2. Selanjutnya datang KR2 asal perjalanan yang sama dengan KR1.
Pengemudi KR1 membantu melakukan tapping pembayaran untuk KR2 di gardu yang sama dengan menggunakan kartu elektronik yang sama, namun transaksi tidak berhasil.