Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran, Gubernur Jatim Buka Posko Aduan
Tim langit 7
Selasa, 18 Maret 2025 - 19:02 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Para pengusaha di Jatim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu. Imbauan ini dikeluarkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja/buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan.
Sekaligus, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.
Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga:Total Sampai 15 Hari, Ini Jadwal Libur Lebaran PNS 2025
Khofifah juga mengingatkan, pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekaligus, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.
Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga:Total Sampai 15 Hari, Ini Jadwal Libur Lebaran PNS 2025
Khofifah juga mengingatkan, pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.