home wirausaha syariah

Problematika Zakat Harta Kontemporer

Selasa, 13 Juli 2021 - 03:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/ iStock
Salah satu ciri utama syariat agama Islam adalah selalu relevan dengan kondisi, tempat dan waktu. Dengan itu, umat Islam dituntut untuk menegakkan syariatnya tanpa kenal setting ruang dan waktu dengan penyesuain-penyesuaian yang dibenarkan syariat.

Masalah-masalah yang ada pada zaman turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang tidak dijumpai saat ini, sebaliknya banyak masalah yang muncul di zaman modern ini belum pernah terjadi pada masa awal kedatangan Islam.

Kondisi demikian menjadi ruang untuk para intelektual, ulama, dan ilmuan untuk mencari solusi yang tepat dengan tetap menjadikan wahyu sebagai dasar pijakan dalam menyelesaikan permasalahan. Sebab, Al-Qur’an dan Hadis sebagai wahyu dan sumber hukum kadang hanya menyentuh dan menyinggung syariat secara global tanpa diperjelas secara rinci.

Para mujtahid adalah golongan ulama yang dibekali ilmu-ilmu pengetahuan yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan umat. Salah satu syariat yang selalu menjadi kajian penting dan kontemporer adalah zakat.

Demikian halnya, karena perkembangan zaman menuntut perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya sains terapan, lalu melahirkan produk teknologi yang juga melahirkan lapangan kerja yang berlum pernah terbayang puluhan tahun lalu. Tulisan sederhana ini akan memaparkan problematika pengumpulan zakat. Harta apa saja yang menjadi problem bagi para ulama dewasa ini untuk dikeluarkan zakatnya sambil melakukan komparasi dengan nash ayat dan hadis serta aplikasi dari para salafus-shaleh atau generasi awal kaum muslimin.

Problematika Pengumpulan

Banyaknya jumlah profesi baru dengan pernghasilan menggiurkan menjadi ranah kajian zakat kotemporer. Misalnya saja, seorang yutuber yang memiliki pengikut dan penonton tetap berjumlah jutaan dan penghasilannya dari iklan pun dihitung perdetik. Dalam sehari saja ada yang berpenghasilan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka, para amil harus lebih cerdas menyasar mustahik semacam ini, di samping pendekatan secara syariat, regulasi, hingga ilmu marketing, juga harus diiringi dengan ilmu komunikasi yang mapan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat harta kontemporer
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya